DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital Jakarta, 6 Oktober 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Peraturan yang berlaku sejak 22 September 2026 tersebut mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD). “Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti. Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD. Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggun
Résiliable à tout moment · 99 $ CA/mois


