Pendaftaran Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
Pendaftaran Penyedia Printer Meterai Teraan Digital Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. Badan usaha yang bermaksud untuk menjadi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD) wajib menyampaikan surat permohonan penunjukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pihak yang mengajukan permohonan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); Memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku; Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; Pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi; Tidak pernah dan/
Cancele cuando quiera · 99 CA$/mes


